Rabu, 08 Maret 2017




SEJARAH EKONOMI ISLAM DARI ZAMAN NABI MUHAMMAD (RASULULLAH SAW) SAMPAI DENGAN KHULAFAUR RASYIDDIN
             
            Saat ini seiring berjalannya waktu pertumbuhan ekonomi yang berkembang sangat pesat didunia , terutama yaitu Ekonomi Islam pada saat ini,karena perkembangan ekonomi islam telah membuktikan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah membuktikan dan menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.

            Ternyata Ekonomi Islam sudah ada sejak zaman  nabi kita, yaitu nabi Muhammad SAW.Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan . oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan.   Saat zaman itu rasulullah mulai memikirkan langkah langkah yang ia akan lakukan , yang pertama rasulullah lakukan ialah ,Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya, Merehabilitasi muhajjirin mekkah di madinah, Merehabilitasi muhajjirin mekkah di madinah, Membuat konstitusi masyarakat, Menciptakan kedamaian dalam Negara, Mengeluarkan hak dan kuwajiban bagi warga negaranya,  Menyusun system pertahanan Negara, dan yang terakhir, Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara.

            Dalam perkembangan pemikiran Ekonomi Islam masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.Lalu yang pertama Rasulullah SAW mengembangkan pemikirannya yaitu tentang Kebijakan Fiskal, karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.

          Rasulullah juga mengembangkan pemikirannya melalui Keuangan dan pajak, Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.Sumber Pendapatan pada zaman Rasullullah SAW berupa,Ghanimah, Fay’i,Kharaj,Waqf,Ushr,dan Jizyah, itu merupakan bentuk pendapatan primer,lalu juga ada pendapatan sekunder yang berupa uang tebusan ,pinjaman,Amwal fadhla,shadaqah dan hadiah.

                       
         Saat zaman Rasulullah SAW , negaranya mempunyai pengeluaran pada saat itu seperti,  pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan,Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya Pembayaran upah kepada para sukarelawan serta Pembayaran utang Negara.Lalu juga ada pembayaran seperti, Bantuan untuk orang belajar agama di madinah,Hiburan untuk delegasi keagamaan,Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka,Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin, Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw. Dia juga merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu , pemimpin Negara dan para pejabat lainya dapat menggunakan harta tersebut untuk menculupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.
                       
        Setelah wafatnya Rasulullah saw, selanjutnya pemimpin pemrintahan dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin.Yang pertama mengantikan Rasulullah yaitu Khalifah Abu Bakar r.a  .Dia menyempurnakan Ekonomi Islam dengan cara ,Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat, Abu bakar r.a terkeal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengelola dan menghitung zakat,Pengembangan baitul maal dan pengangkatan penanggung jawab baitul maal,Menerangkan konsep balance budget policy pada baitul maal, dan Secara individu Abu Bakar adalah seoarang praktisi akad-akad perdagangan.
           
        Lalu ,Khalifah Abu Bakar r.a meninggal dunia , ia digantikan oleh Khalifah  Umar bin Khatab r.a. ,pada masa khalifah Umar bin Khatab r.a banyak hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memerintah, yaitu,Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harata fay’I yang diberikan oleh Allah swt kecuali dengan mekanisme yang benar,Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang,Negara tidak menerima kekayaan dari harta yang kotor.
           
       Kemudian Khalifah Umar bin Khatab r.a meninggal , lalu digantikan dengan Khalifah Utsman bin Affan r.a , Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan salama enam tahun berakhir kekhalifahan Usman bin affan, namun ada hal-hal yang dilakukan oleh khlifah Usman bin affan, diantaranya adalah,  Pembangunan pengairan,Pembentukan oraganisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan,Pembangunan gedung pengadilan, guna menegakkan hukum dan Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan masa pemerintahan Umar bin khatab r.a dari Sembilan juta menjadi lima puluh juta dirham.
           

           Setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan r.a. Khalifah Ali bin Abi thalib r.a menggantikan Posisi Khalifah Utsman bun Affan. Kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah,Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan, Pengeluaran angkatan laut dihilangkan, Adanya kebijakan pengetatan anggaran dan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar