SEJARAH EKONOMI ISLAM DARI ZAMAN NABI MUHAMMAD (RASULULLAH SAW) SAMPAI
DENGAN KHULAFAUR RASYIDDIN
Saat ini seiring
berjalannya waktu pertumbuhan ekonomi yang berkembang sangat pesat didunia ,
terutama yaitu Ekonomi Islam pada saat ini,karena perkembangan ekonomi islam
telah membuktikan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola oleh masyarakat
maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah membuktikan dan
menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama islam yaitu
Al-Qur’an dan As-sunnah.
Ternyata Ekonomi Islam sudah ada
sejak zaman nabi kita, yaitu nabi
Muhammad SAW.Pada saat awal didirikanya pemerintah
islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu
dan memprihatinkan . oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah
jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa
tergantung pada factor keuangan. Saat
zaman itu rasulullah mulai memikirkan langkah langkah yang ia akan lakukan ,
yang pertama rasulullah lakukan ialah ,Membangun masjid utama sebagai tempat
untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya, Merehabilitasi
muhajjirin mekkah di madinah, Merehabilitasi
muhajjirin mekkah di madinah, Membuat
konstitusi masyarakat, Menciptakan
kedamaian dalam Negara, Mengeluarkan
hak dan kuwajiban bagi warga negaranya, Menyusun system pertahanan Negara, dan yang
terakhir, Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara.
Dalam perkembangan pemikiran Ekonomi Islam masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah
SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus
diperhatikan.Lalu yang pertama Rasulullah SAW mengembangkan pemikirannya
yaitu tentang Kebijakan Fiskal, karena fiskal merupakan bagaian dari instrument
ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik
termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau
dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun
eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah
bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari
mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana
Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi
Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah
swt.
Rasulullah juga mengembangkan
pemikirannya melalui Keuangan dan pajak, Rasulullah saw sendiri adalah seorang
kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar,
panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak
memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada
umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam
bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan
mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi
diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda,
unta, dan barang-barang bergerak lainya.Sumber Pendapatan pada zaman
Rasullullah SAW berupa,Ghanimah, Fay’i,Kharaj,Waqf,Ushr,dan Jizyah, itu
merupakan bentuk pendapatan primer,lalu juga ada pendapatan sekunder yang
berupa uang tebusan ,pinjaman,Amwal fadhla,shadaqah dan hadiah.
Saat zaman Rasulullah SAW , negaranya mempunyai pengeluaran pada saat
itu seperti, pembiayaan
pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan,Pembiayaan gaji
untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya Pembayaran
upah kepada para sukarelawan serta Pembayaran utang Negara.Lalu juga ada
pembayaran seperti, Bantuan untuk orang belajar agama di madinah,Hiburan
untuk delegasi keagamaan,Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya
perjalanan mereka,Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan
miskin, Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw. Dia juga
merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang
keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus
dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan
Negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik
individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu , pemimpin Negara dan
para pejabat lainya dapat menggunakan harta tersebut untuk menculupi kebutuhan
pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.
Setelah wafatnya
Rasulullah saw, selanjutnya pemimpin pemrintahan dilanjutkan oleh
khulafaurrasyidin.Yang pertama mengantikan Rasulullah yaitu Khalifah Abu Bakar
r.a .Dia menyempurnakan Ekonomi Islam
dengan cara ,Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar
zakat, Abu bakar r.a terkeal dengan keakuratan dan ketelitian dalam
mengelola dan menghitung zakat,Pengembangan baitul maal dan pengangkatan
penanggung jawab baitul maal,Menerangkan konsep balance budget policy pada
baitul maal, dan Secara individu Abu Bakar adalah seoarang praktisi akad-akad
perdagangan.
Lalu ,Khalifah Abu
Bakar r.a meninggal dunia , ia digantikan oleh Khalifah Umar
bin Khatab r.a. ,pada masa khalifah Umar bin Khatab r.a banyak hal dan
prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memerintah, yaitu,Negara islam mengambil kekayaan umum
dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harata fay’I yang diberikan
oleh Allah swt kecuali dengan mekanisme yang benar,Negara memberikan hak atas
kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan
Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang,Negara tidak menerima kekayaan
dari harta yang kotor.
Kemudian
Khalifah Umar bin Khatab r.a meninggal , lalu digantikan dengan Khalifah Utsman
bin Affan r.a , Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi
ekonomi secara keseluruhan salama enam tahun berakhir kekhalifahan Usman bin
affan, namun ada hal-hal yang dilakukan oleh khlifah Usman bin affan,
diantaranya adalah, Pembangunan pengairan,Pembentukan oraganisasi
kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan,Pembangunan gedung pengadilan,
guna menegakkan hukum dan Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia
kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan
masa pemerintahan Umar bin khatab r.a dari Sembilan juta menjadi lima puluh
juta dirham.
Setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin
Affan r.a. Khalifah Ali bin Abi thalib r.a menggantikan
Posisi Khalifah Utsman bun Affan. Kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya
adalah,Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan
umar yang menyisihkan untuk cadangan, Pengeluaran angkatan laut
dihilangkan, Adanya kebijakan pengetatan anggaran dan hal yang sangat
monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam,
dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi
dan dirham dari Persia.